Excavator amfibi Dinas PUPR Pekanbaru saat uji coba pengoperasian di Sungai Sail, pada Desember 2023 lalu.
Betuah Pekanbaru - Normalisasi Sungai Sail sebagai salah satu upaya meminimalisir banjir pasca hujan, hingga kini masih menunggu penandatanganan MoU antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah III.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah menyebutkan, MoU normalisasi Sungai Sail itu ditargetkan sudah ditandatangani pada pekan depan.
"Saat ini drafnya sudah kita siapkan, lagi revisi mereka juga (BWSS). Mudah-mudahan minggu ini selesai, sehingga minggu depan kita sudah MoU," harapnya, Selasa (30/1/2024).
Setelah adanya MoU, sebut Edu, sapaan akrabnya, pihaknya bersama BWSS akan langsung bergerak melakukan normalisasi Sungai Sail guna meminimalisir banjir pasca hujan yang masih merendam pemukiman warga di sepanjang aliran sungai.
"Jadi kalau sudah MoU, kita bisa segera melakukan normalisasi," ucapnya.
Untuk normalisasi Sungai Sail nanti, terang Edu, pihaknya akan mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator amfibi yang telah dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2023 lalu.
"Anggaran operasionanya (amfibi) sudah ada. Untuk operatornya, itu operator kita sendiri," ungkapnya.
Dengan mengerahkan excavator amfibi, lanjut dia, proses normalisasi Sungai Sail khususnya di bagian hulu tentu bisa lebih cepat. Di samping itu, biaya yang diperlukan juga akan lebih sedikit.
"Karena kita hanya butuh operasionalnya, mungkin untuk BBM saja, tentu lebih irit dari pada kita sewa alat berat," tutupnya.
Seperti diketahui, untuk penanganan banjir di Kota Pekanbaru tidak hanya menjadi tugas pemerintah kota saja. Akan tetapi juga ada kewenangan dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan masterplan penanganan banjir yang telah disusun Pemko Pekanbaru pada 2020, terdapat sebanyak 361 titik persoalan banjir yang harus diselesaikan.
Dari 361 titik persoalan itu, 280 titik di antaranya merupakan kewenangan Pemko Pekanbaru. Kemudian kewenangan Pemerintah Pusat 31 titik, BWSS 13, BPJN 18, provinsi 29 titik, serta Kampar 18 titik.
Khusus 280 titik yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, secara bertahap sudah mulai dibenahi oleh Dinas PUPR. Pembenahan persoalan banjir itu juga berlanjut di 2024 ini.***