Pemko Pekanbaru Diminta Segera Serahkan Aset, Gubri Jelaskan Soal Kewenangan Jalan

Rabu, 07 Februari 2024 - 18:20:49 WIB Cetak

Gubernur Riau Edy Natar Nasution

Betuah Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, memberikan penjelasan terkait status dan kewenangan perbaikan jalan yang menjadi kewanangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat.

Ia mengatakan, penjelasan itu perlu disampaikan supaya masyarakat mengerti tentang status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang ada di wilayah Bumi Lancang Kuning.

"Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik, sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi," ujar Gubri di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Rabu (7/2/2024).

Disebutkannya, di Kota Pekanbaru ada 16 ruas jalan yang saat ini telah beralih status kewanangannya dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ke-16 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, dan Jalan Sisingamangaraja, alan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura.

Lalu ada pula Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kertama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.

Dijelaskan Gubri, meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan dan kewenangan berlaku.

"Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru. Dengan status mereka belum menyerahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Gubri, penting diberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait status jalan di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan anggaran yang mungkin saja terjadi apabila tidak sesuai dengan status dan kewenangan yang dimiliki.

"Kalau kita nanti menggelontorkan anggaran ke sana, itu menjadi salah. Nah, ini supaya dipahami dengan baik, jadi masyarakat ini pun perlu kita pahamkan. Mana yang domainnya kabupaten kota, mana yang domainnya provinsi, mana yang domain pusat," paparnya.

Orang momor satu di Riau ini mengimbau Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses administratif penyerahan status jalan kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut agar semua proses pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Himbuan saya kepada pemko, ya kalau memang nanti harus diserahkan secara administrasi, urus semua. Sehingga dengan demikian kita tidak lagi salah pengertian dan salah pemahaman," ujarnya.

"Kalau memang domain kita, bisa kita lakukan segera. Tapi walaupun sudah statusnya berubah dari kota ke provinsi, tetapi belum diserahkan, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nah ini perlu dipahami sama masyarakat dengan baik," tutupnya seperti dikutip dari laman Media Center Riau.***



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+