PT. Asia Forestama Raya Tutup dan Berhentikan 600 Pekerja

Jumat, 09 Februari 2024 - 17:37:14 WIB Cetak

Betuah Pekanbaru- PT. Asia Forestama Raya Pekanbaru, yang bergerak dibidang industri pengolahan kayu hutan, diketahui telah memberhentikan setidaknya 600 pekerja.

Menurut informasi dari mantan pekerja, yang minta namanya tak dituliskan, pemberhentian itu diberlakukan sejak 31 Januari 2024.

"Sudah diumumkan bahwa sejak 31 Januari 2024 perusahaan tidak lagi beroperasi dan seluruh pekerja diberhentikan," kata sumber yang minta namanya tak dituliskan, Jumat (9/2/2024).

Menurut sumber, perusahaan berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, namun dari keterangan PT. Asia Forestama Raya kesulitan mendapatkan bahan baku.

"Saya sudah bekerja sejak 2011. Gaji terakhir sesuai UMK," tegasnya.

Karena sudah bekerja sejak lama, pekerja menuntut pesangon. Namun pihak perusahaan sudah menyatakan bahwa hanya akan memberikan sebulan gaji.

"Tidak ada pesangon. Kami menolak jika hanya diberi gaji sebulan, karena meskipun pekerja kontrak kami sudah lama bekerja di sana," ujar sumber itu.

Izin dan Krisis Ekonomi Global

Humas PT. Asia Forestama Raya Pekanbaru, Anggiat, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemberhentian terhadap ratusan pekerjanya.

"Lebih kurang 600 pekerja yang terpaksa diberhentikan. Perusahaan terkendala izin dan pengaruh krisis ekonomi global saat ini," tuturnya.

Mengenai izin, sebagaimana diketahui PT. Asia Forestama Raya tidak mendapat rekomendasi lagi untuk beroperasi di Rumbai Timur. Keberadaannya, sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru, sebagaimana dua pabrik karet yang juga harus hengkang dari Pekanbaru.

"Sesuai aturannya, perusahaan punya waktu tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut. Karena, proses pemindahan pabrik tidak bisa spontan atau segera," kata Firdaus sebagaimana dilansir media center Pekanbaru pada 22 Mei 2021.

Mengenai tuntutan pekerja soal pesangon, kata Anggiat, sudah dibawa ke Dinas Tenega Kerja (Depnaker).

"Masalah ini sudah dibawa ke Depnaker. Kita tunggu dan perusahaan siap melaksanakan hasil keputusan yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak selesai tentu akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI," tutur Anggiat.(cei)***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+