Galian C di Kampung Pinang Sebatang Barat Punya Izin Lengkap

Jumat, 01 Maret 2024 - 19:31:42 WIB Cetak

Wakil Penanggungjawab Operasional PT. AMS, Riko Kurniawan.

PERAWANG, AmiraRiau.com- Aktivitas galian C berupa tanah urug yang berlokasi di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, berada dalam naungan PT. Aneka Mineralindo Sukses (AMS).

Wakil Penanggungjawab Operasional PT. AMS, Riko Kurniawan, menegaskan bahwa PT. AMS mempunyai izin lengkap dan tidak pernah melakukan usaha ilegal.

"Demikian pula dengan usaha galian tanah urug ini. Kita bekerjasama dengan perusahaan yang merupakan pemenang tender untuk pengadaan di beberapa perusahaan, termasuk IKPP," tuturnya.

Kata Riko, perizinan PT. AMS merupakan perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor: 12780007019950008. Dengan lokasi usaha di Desa Pinang Sebatang Barat, Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau atas nama Gubernur Riau," ujar Riko.

Riko menambahkan, apa yang disampaikan salah satu media online bahwa tanah urug ini berasal dari usaha ilegal dan masuk ke PT. IKPP, sama sekali tidak benar.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tanah urug ini berasal dari perusahaan yang mempunyai izin lengkap," katanya.(cei)***



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+