Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
Betuah Pekanbaru - Pembayaran retribusi sampah secara non tunai yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saat ini baru diberlakukan bagi badan dan tempat usaha seperti restoran/rumah makan, kafe, hotel dan lainnya.
"Wajib retribusi, itu bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan (besaran retribusi) yang kita sebutkan di dalam blangko SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (7/3/2024).
Ia menyampaikan, penerapan retribusi non tunai bertujuan agar pendapatan daerah dari retribusi sampah bisa lebih maksimal sesuai dengan potensi yang ada.
"Sebab dari evaluasi kita, beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan masih jauh di bawah potensi. Oleh karena itu, kita mencoba melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan potensi itu secara maksimal," ucapnya.
"Untuk itu, sekarang kita mulai menerapkan bahwa tata cara pengelolaan retribusi itu, penyetorannya dilakukan secara non tunai. Ini kita lakukan supaya tata kelola retribusi bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kita berharap capaiannya bisa optimal," ulas Ingot.
Meski pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai, namun wajib retribusi tetap bisa mengajukan komplain apabila keberatan dengan besaran retribusi yang ditetapkan di SKRD.
"Jadi, wajib retibusi punya hak untuk komplain atau meminta penyesuaian (retribusi) ketika mereka merasa terlalu besar kalau mengacu pada peraturan daerah," ujarnya.
"Ini tujuannya supaya tata kelola retribusi sampah lebih terbuka dan fair. Artinya, pemerintah sebagai yang melayani dan masyarakat sebagai yang dilayani, itu bisa menyalurkan hak dan kewajibannya," tutup Ingot menambahkan.***