Tidak Kantongi TDG dan NIB, Dua Gudang di Pergudangan Avian Disegel

Kamis, 25 April 2024 - 19:39:46 WIB Cetak

Tim dari Disperindag Pekanbaru saat menyegel salah satu gudang di komplek Pergudangan Avian, Kamis (25/4/2024).

Betuah Pekanbaru - Dua gudang di komplek Pergudangan Avian di Jalan Siak II, disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (25/4/2024).

Dua gudang yang disegel tersebut yakni Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan PT Inti Kencana Andalan yang berisi furniture.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dua gudang yang disegel itu lantaran tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan,"  ungkapnya.

Disampaikan Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin, pengelola dua gudang yang disegel telah diberi waktu untuk mengurus perizinan. Namun, pengelola tak kunjung mengindahkannya.

"Sudah kami minta agar pemilik mengurus izin dan melengkapi legalitas mereka. Tapi tidak juga, hingga hari ini kita lakukan penyegelan sementara," ucapnya.

Ia menyebutkan, pengusaha atau pengelola pergudangan wajib mengantongi TDG dan NIB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan.

"Bagi yang tidak memiliki izin, kita berikan sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara. Jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda," tegasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+