Ingatkan Sekolah, Kepala Disdik Pekanbaru: Tidak Ada Namanya Uang Bangku

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:02:30 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mengingatkan seluruh sekolah tingkat SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan uang bangku kepada orangtua calon peserta didik.

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, mengingat masih ada sejumlah sekolah khususnya tingkat SD negeri yang tidak memenuhi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Guna memenuhi kuota yang tersedia, pihak sekolah diperbolehkan menjaring ulang calon peserta didik tempatan yang sebelumnya tak lulus seleksi PPDB karena tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Jadi kalau ada warga, (anaknya tak lulus PPDB) karena administrasi, silahkan (datang) ke sekolah (tujuan). Ini khusus untuk SD ya," kata Abdul Jamal, Kamis (11/7/2024).

Kemudian, SD negeri juga bisa menerima peserta didik dari wilayah perbatasan yang memenuhi persyaratan seperti usia yang sudah masuk wajib sekolah.

"Karena anak-anak ini, satu sisi sudah dalam masa sekolah. Makanya ada izin dari pak wali (walikota), pak sekda, untuk SD diberi kebijakan. Untuk kuota yang belum terisi, seperti sebelumnya (diisi warga) Kampar dan lain-lain, itu kita bolehkan. Itu tidak apa-apa dengan syarat tidak boleh ada namanya uang bangku," tegas Abdul Jamal.

Untuk itu, ia berpesan kepada warga atau orangtua calon peserta didik supaya menolak jika ada pihak sekolah yang meminta uang bangku agar anaknya bisa sekolah di sekolah tujuan.

"Jadi warga harus jeli. Makanya saya sampaikan ke media, supaya kalau ada yang minta-minta, laporkan (ke Disdik), karena itu tidak boleh, jangan dikasi. Laporkan dan juga dari warga harus berani mengatakan tidak," ucap Abdul Jamal.

Begitu juga dengan pungutan yang berdalih untuk perbaikan ruang kelas, warga diminta supaya menolaknya.

"Untuk ruangan (kelas), pakai ruangan yang ada saja. Jadi saya minta warga menolak, kita tidak beri izin (sekolah melakukan pungutan)," ujarnya.

Di samping itu, untuk pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah harus melakukan rapat terlebih dahulu dengan orangtua peserta didik. "Kalau uang baju, nanti setelah dua minggu, panggil orangtua, rapatkan di sekolah. Kita tidak boleh memaksa," tutup Abdul Jamal.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+