Putus Kontrak Beberapa Pekerja Lokal, Penghulu Kampung Maredan akan Panggil PT. PAS dan PT. BBMP

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:39:40 WIB Cetak

Tokoh Pemuda Abdul Rahmad, Tokoh Masyarakat Pilus dan Amri dari Karang Taruna Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mendatangi Kantor PT. PAS dan PT. BBMP di Jalan Lintas Pekanbaru - Siak, Jumat (19/7/2024).

Betuah Siak- Penghulu Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, M. Idris, SH, menegaskan akan memanggil PT. Petro Andalan Sejati (PAS) dan PT. Berkat Bersama Mandiri Perkasa (BBMP), yang telah memutus kontrak atau memberhentikan beberapa pekerja lokal sekitar tiga minggu lalu.

“Kita sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan karena hal ini, namun belum ada pertemuan,” katanya, Jumat (19/7/2024.

M. Idris juga sangat menyayangkan pemutusan kontrak terhadap pekerja yang merupakan masyarakat tempatan.

“Dalam Waktu dekat kita akan surati dan pihak perusahaan akan panggil agar persoalan tidak melebar kemana-mana,” tegasnya.

Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 10.12 Wib, Tokoh Pemuda Abdul Rahmad, Pilus Tokoh Masyarakat, Amri dari Karang Taruna Kampung Maredan, serta beberapa mantan pekerja, mendatangi Kantor PT. PAS dan PT. BBMP di Jalan Lintas Pekanbaru – Siak, RT 01 Kampung Maredan.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keputusan perusahaan atas pemutusan kontrak 9 orang masyarakat tempatan yang sudah bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tahun 2019.

Saat di PT. PAS dan PT. BBMP, Abdul Rahmad dan rombongan diterima oleh Deni, yang bekerja di PT. PAS, namun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan apapun.

“Yang mempunyai kewenangan tidak berada di kantor,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Rahmad, mengatakan sangat menyayangkan pemutusan kontrak pekerja yang merupakan masyarakat tempatan.

Dikatakan, mestinya perusahaan lebih memprioritaskan pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar. Bukan malah memberhentikan secara sepihak, dan langsung menerima pekerja baru.

“Belakangan diperoleh informasi bahwa dari 9 yang awalnya diputus kontrak, 2 orang diantaranya sudah diterima Kembali. Berarti ada 7 orang yang sampai saat ini belum dipanggil lagi untuk bekerja, mestinya kan dipanggil lagi semua,” tutur Abdul Rahmad.

Selain itu, kata Rahmad, saat pemutusan kontrak, perusahaan tidak memberikan hak-hak pekerja seperti surat pemutusan kontrak serta surat pengalaman kerja sehingga mereka tidak bisa mengklaim uang di BPJS Ketenagakerjaan.

Baharudin, salah seorang pekerja yang diputus kontrak oleh PT. PAS, juga menyampaikan rasa kecewa terhadap perusahaan.

“Sudah 5 tahun saya bekerja sebagai PKWT. Lalu tanpa ada peringatan apa-apa, saya diberhentikan tanpa alasan jelas,” tegasnya.

Baharuddin, berdasarkan informasi merupakan pekerja yang mengalami cacat permanen pada bagian tangan kiri akibat sebuah insiden di perusahaan.

Tokoh Masyarakat Maredan, Pilus juga sangat menyayangkan pemutusan kontrak terhadap pekerja lokal.

“Dengan kehadiran perusahaan ini, mestinya tidak ada pengangguran di Maredan. Karena Ketika mereka akan membangun perusahaan ini dulu, pernah berjanji akan memprioritaskan masyarakat tempatan sebagai pekerja. Tapi ini malah diberhentikan,” tutur Pilus.

Operasional Lapangan PT. PAS dan PT. BBMP, Helmi, Ketika dihubungi mengatakan bahwa pemberhentian ke-9 pekerja PKWT itu awalnya karena menurut Undang Undang Tenaga Kerja setelah 5 tahun tenaga PKWT tidak bisa lagi diperpanjang.

Selain itu, pemberhentian tersebut karena kondisi perusahaan yang dalam kondisi kurang baik.

“Sementara yang 2 lagi kita pekerjakan Kembali karena ada penilaian tersendiri dari perusahaan. Penilaian tersebut termasuk mana yang bisa dipakai dan mana yang tidak,” tutur Helmi.

Kata Helmi, kalau seandainya order perusahaan naik lagi, pekerja yang diputus kontrak pasti akan dipanggil kembali.

Menurut Helmi, terhadap salah seorang pekerja yang mengalami cacat permanen, perusahaan sudah memberikan gaji selama yang bersangkutan tidak bekerja selama hampir 3 bulan.

Menanggapi dugaan pemberhentian akibat demo minta kenaikan gaji pada Januari 2024, menurut Helmi, sama tidak ada ada hubungannya.

“Demo itu wajar. Pemutusan kontrak itu murni karena perusahaan yang sedang dalam kondisi kurang baik dan aturan PKWT,” katanya.

Menurut Helmi, selama ini perusahaan sudah sangat memprioritaskan pekerja lokal.

“Semua dari masyarakat tempatan, termasuk supir dan tenaga adminitrasi serta security,” tegasnya.

“Mereka punya skill cat serta las. Karena perusahaan ini bergerak dalam bidang perbaikan tabung gas. Tenaga kerja seperti yang sebenarnya kita utamakan,” tutur Helmi..***



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+