Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Betuah Pekanbaru - Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kota Pekanbaru, diingatkan supaya tidak menggiring warga untuk memilih pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota tertentu.
Sebab secara kelembagaan, RT/RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak diperbolehkan berpolitik ataupun terlibat politik praktis. Mereka tidak boleh menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye dan mendukung paslon kepala daerah.
"Kalau dia (RT/RW) menggiring ke paslon tertentu, tentu dia sudah tidak profesional. Sedangkan RT/RW itu milik semua, bukan perorangan," tegas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Senin (23/9/2024).
Untuk itu, kata, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyiapkan surat edaran untuk seluruh RT/RW terkait kapasitasnya sesuai peraturan daerah (perda). Dalam edaran itu RT RW diingatkan akan tugas pokok dan fungsinya.
"Lembaganya ya (dilarang), tapi kalau personalnya silahkan berpolitik," ujar Risnandar.
Ia menyampaikan, secara pribadi seorang RT maupun RW bisa memberikan dukungan kepada paslon tertentu. Mereka hanya tidak dipebolehkan melakukan politik praktis ketika membawa kelembagaannya atas nama RT/RW.
Hal serupa juga disampaikan kepada organisasi lainnya yang aktivitasnya dibiayai oleh pemerintah kota. Organisasi itu seperti MUI, FKDM hingga FPK.
Apalagi saat ini telah ditetapkannya nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Mereka bakal memasuki masa kampanye hingga waktu pemilihan pada 27 November mendatang.***