PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, menghadiri sekaligus turut memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/12/2019).
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara dibakar dan diblender itu dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, dihadiri Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, Plt Kepala Dinas Kesehatan M Amin dan Forkopimda Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Adapun barang bukti dimaksud di antaranya, 443 perkara dengan rincian narkoba jenis sabu-sabu seberat 530,34 gram, ganja seberat 11,82 gram, 502 pil ekstasi, 45 perkara perjudian.
Selanjutnya, tindak kejahatan perlindungan konsumen dan kesehatan 2 perkara, tindak pidana pangan 1 perkara, tindak pidana pornografi 1 perkara, uang palsu 2 perkara, hak cipta 1 perkara serta 109 perkara kejahatan orang dan harta benda. Sementara di tahun 2014 ada 3.045 berkas perkara tilang.
"Total 603 perkara barang bukti pidum yang terjadi di berbagai tempat di wilayah Kota Pekanbaru. Kita musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Andi usai melakukan pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengapresiasi adanya tindaklanjut pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut. Adapun pemusnahan yang dilakukan berupa barang dari berbagai jenis kejahatan.
"Tadi diskusi dengan unsur Forkompinda Pekanbaru, memang ada beberapa barang bukti, namun yang terbanyak itu narkoba. Ini harus diselesaikan dan kita perangi bersama. Kondisinya sudah sangat berbahaya bahkan sudah sampai ke level anak-anak," tegas Hamdani.
Menurutnya, narkoba menjadi perhatian serius dan menjadi perhatian utama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu peran bersama dalam hal ini aparat hukum lintas stakeholder punya tanggungjawab moril dan masyarakat pada umumnya.
"Bagaimana menuntaskan dan menyelesaikan masalah narkoba ini, karena ini sudah sangat parah dan perlu ada extra ordinary atau hukum extra bagi pelaku narkoba karena sudah sangat berbahaya bagi generasi kita," pungkasnya. (galeri)
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani bersama Forkopimda, membakar barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/12/2019).
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum jenis narkoba dengan cara diblender.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Forkopimda memblender barang bukti tindak pidana umum jenis narkoba.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengisi buku absen saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani foto bersama pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Forkopimda saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Pekanbaru.