Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memutuskan untuk menurunkan kembali tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 70 persen di 2026.
Sebelumnya, tarif PBB di Pekanbaru sempat meroket hingga 300 persen pada tahun 2024 dan 2025. Kebijakan kenaikan tarif ini terjadi sebelum Agung Nugroho dilantik sebagai Walikota Pekanbaru.
Di bawah kepemimpinannya, Agung menyatakan bahwa ia tak ingin membebani warga dengan tarif pajak yang terlalu tinggi. Untuk itu, tarif PBB diputuskan turun 70 persen di 2026.
"Ini akan meringankan masyarakat dalam membayar pajak bangunan. Ini bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," tegasnya, pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Silaturahmi Walikota Pekanbaru Bersama Media, bertempat di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Rabu (31/12/2025).
Dengan adanya penurunan tarif sebesar 70 persen, terang Agung, untuk tarif PBB tahun 2025 misalnya mencapai angka Rp1.500.000, di 2026 hanya akan membayarkan sekitar Rp400.000.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga menghapus atau membebaskan pajak PBB untuk 96.744 objek pajak dengan nilai PBB di bawah Rp100 ribu.
"Tahun 2025, itu hanya 7.700 objek pajak PBB yang dibebaskan pajak PBB. Tahun 2026, PBB di bawah Rp100 ribu yang kita bebaskan pajak menjadi 96.744 objek pajak," papar Agung.
Ia mendorong agar warga bisa membayar PBB dengan adanya penurunan tarif ini. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.***
