Betuah Pekanbaru - Pengelola Indomaret, akhirnya sepakat dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberlakukan parkir gratis terhitung 1 Januari 2026 usai diserang netizen di media sosial.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman oleh Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dan pengelola Indomaret, pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Silaturahmi Walikota Pekanbaru Bersama Media, bertempat di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Rabu (31/12/2025).
Penandatanganan MoU disaksikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Walikota Markarius Anwar.
Di kesempatan itu, Agung menyampaikan jika parkir gratis mulai 1 Januari 2026 di Indomaret merupakan kado istimewa di akhir tahun bagi warga di Kota Bertuah.
"Ini sebuah kado yang terbaik untuk masyarakat Pekanbaru," ucapnya.
Disampaikan Agung, pengelola Indomaret sebelumnya masih belum memberikan jawaban apakah menyetujui atau tidak MoU parkir gratis yang diajukan Pemko Pekanbaru.
Namun, terang dia, desakan netizen di media sosial memaksa Indomaret menerima MoU parkir gratis sesuai kesepakatan yang telah tercapai dengan pengelola Alfamart.
"Kemarin-kemarin itu (Indomaret) habis dikuliti oleh netizen karena yang menandatangani (MoU) masih Alfamart. Indomaret masih belum mau menjalani efek dari kebijakan ini khusus untuk juru parkir yang terdampak," ungkap Agung.
Indomaret, masih belum bersedia untuk merekrut juru parkir yang terdampak kebijakan parkir gratis sesuai SOP yang ditetapkan. Indomaret juga tidak bersedia melatih juru parkir sebagai pelaku UMKM dan menyiapkan gerai gratis sebagai tempat berjualan di depan pusat perbelanjaan tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini berkat dukungan para netizen, akhirnya Indomaret pusat bersedia menerima MoU kita. Jadi, sekarang Indomaret dan Alfamart sudah gratis (parkir) per Januari," ucap Agung.
Terdapat beberapa poin yang disepakati sesuai draf MoU yang ditandatangani oleh Pemko Pekanbaru bersama pengelola Indomaret dan Alfamart.
Poin-poin tersebut seperti pengalihan pola pungut dari retribusi menjadi pajak parkir. Kemudian, pihak Indomaret dan Alfamart wajib merekrut petugas juru parkir atau jukir yang terdampak akibat kebijakan gratis parkir ini menjadi bagian dari pegawai Indomaret sesuai SOP yang ditentukan.
Jika petugas parkir tersebut memilih tidak ingin bergabung atau tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan, pihak Indomaret diminta agar memberikan pelatihan kepada petugas parkir supaya bisa menjadi pelaku UMKM yang diselenggarakan Indomaret.
Selanjutnya, pihak Indomaret juga diwajibkan menyediakan tempat gratis di halaman ritel mereka untuk eks petugas parkir maupun keluarganya untuk berjualan sebagai pelaku UMKM.
"Jika juru parkirnya tidak bersedia, bisa menyerahkan (gerai yang disiapkan) ke keluarga kandungnya. Tapi tidak boleh dijual atau disewakan," tutup Agung.***
