Download our available apps

Walikota Agung Minta Warga Laporkan Penebang dan Perusak Pohon
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada penanaman pohon untuk penghijauan di komplek perkantoran Tenayan Raya.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta warga supaya melaporkan jika didapati adanya pelaku perusakan dan penebangan pohon pelindung.

Disampaikannya, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 tentang Gerakan Penanaman, Pemeliharaan dan Pengendalian Penebangan Pohon.

Dikatakan Agung, SE tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan, mengendalikan dampak perubahan iklim, serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk dan berkelanjutan (green city).

"Untuk itu, diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," ucapnya, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga

Sehubungan dengan itu, terang Agung, maka Pemko Pekanbaru menerbitkan SE tentang Gerakan Penanaman, Pemeliharaan dan Pengendalian Penebangan Pohon.

Terdapat 5 poin dalam SE dimaksudkan.

Pertama, Pemko Pekanbaru menegaskan komitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon, secara berkelanjutan.

Kedua, setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar tanpa izin dari Pemko Pekanbaru.

Ketiga, dalam hal pohon dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan atau menghambat aktivitas tertentu, penanganan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan mengedepankan pemeliharaan, pemangkasan atau pemindahan pohon dan penebangan hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir.

Keempat, seluruh pihak diharapkan untuk:
A. Menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan.

B. Tidak merusak pohon serta melaporkan penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.

C. Mengajak masyarakat dan komunitas sekitar untuk menjaga kelestarian pohon.

Kelima, gerakan ini dilakukan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman.

"Kita harapkan semua pihak bisa menindaklanjuti, mempedomani dan melaksanakan poin-poin yang dimuat di dalam surat edaran yang telah kita terbitkan," tutup Agung.***