Sekdako Pekanbaru Perintahkan DLHK Tertibkan Pungutan Retribusi Sampah Ilegal

Rabu, 06 November 2024 - 22:27:08 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk menertibkan pungutan retribusi sampah ilegal.

Ia mengatakan, penertiban diperlukan guna memberikan kejelasan personel dan prosedur yang benar dalam menangani sampah, serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi yang bisa merugikan warga.

"Untuk itu saya minta DLHK menertibkan pemungutan retribusi sampah. DLHK harus bisa memastikan mana yang benar, siapa personelnya yang benar," ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Sebab, terang Indra Pomi, pemungutan retribusi sampah merupakan tanggung jawab DLHK.

“Yang penting adalah jangan sampai ada tumpang tindih dalam penanganan di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat kita," tegasnya mengingatkan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi mengungkapkan jika saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara non tunai. Warga bisa membayarkan kewajibannya melalui BRI dan Bank Riau Kepri Syariah.

Dengan diberlakukannya sistem non tunai, ia mengingatkan kepada warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi sampah agar tidak melayani pembayaran secara tunai.

Reza menyebutkan masih banyak aduan yang diterima baik oleh pihaknya maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pungutan retribusi sampah secara tunai.

"Sudah terlalu banyak laporan masuk ke APH, ke kita, itu mereka (oknum) melakukan pungli (pungutan liar) di lapangan," ucapnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, untuk petugas DLHK yang turun ke tengah-tengah masyarakat, mereka bertugas mensosialisasikan sistem pembayaran retribusi sampah non tunai. Mereka juga dibekali Surat Perintah Tugas (SPT).

"Kemarin kita sudah keluarkan SPT, tapi SPT nya tidak kita pakai untuk memungut retribusi. Mereka (petugas) hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," tutup Reza.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+