PT. Tasma Puja Klarifikasi Tuduhan Negatif

Senin, 11 November 2024 - 19:13:37 WIB Cetak

Divisi Humas Tasma Puja Dian Alfathy

Betuah Kampar- Staf Divisi Humas Dian Alfathy, menegaskan bahwa PT. Tasma Puja sudah memiliki izin dan legalitas lengkap, baik itu perizinan sesuai aturan hukum negara Republik Indonesia maupun secara adat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis tuduhan serta menanggapi pemberitaan negatif dan kegiatan demonstrasi di Kebun PT. Tasma Puja yang dilakukan pada tanggal 7 November 2024 oleh pihak yang mengatasnamakan Satgas Adat Kenegerian Kampa.

Tuduhan kepada PT. Tasma Puja, yaitu bahwa luas kebun melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak mendapat izin dari pemangku adat, tidak memberi kesempatan kepada putra daerah untuk bekerja di perusahaan dan tidak mempunyai mitra kebun plasma.

"Semuanya itu tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasarkan pada kenyataan. PT Tasma Puja sudah memiliki izin dan legalitas yang lengkap. Baik perizinan sesuai aturan hukum negara Republik Indonesia maupun secara adat," tegas Dian Alfathy, Senin (11/11/2024).

Berkaitan dengan tuduhan areal melebihi HGU, Dian menjelaskan, untuk mendapatkan HGU tentu melewati proses. Termasuk pengukuran yang seksama oleh instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Apabila ada yang menuduh luas tidak sesuai HGU sama saja meragukan kerja instansi tersebut. Bahkan pengukuran ulang lahan kebun pernah dilakukan pada zaman reformasi tahun 1999 yang lalu dan hasilnya luas areal tidak melebihi izin HGU,” lanjut Dian Alfathy.

Secara adat, sebelum perusahaan membuka lahan sudah terlebih dahulu memperoleh izin dari Ninik Mamak Kenegerian di wilayah Perkebunan berada, yaitu Kenegerian Kampar dan Kenegerian Rumbio. Seluruh Ninik Mamak sepakat mengizinkan PT. Tasma Puja untuk membuka kebun. Dengan syarat memberikan ganti rugi kepada penggarap lahan dan mengikutkan anakkemenakan yang merupakan masyarakat lokal untuk turut memiliki kebun sawit dalam bentuk kemitraan kebun plasma.

"Seluruh persyaratan tersebut sudah sejak dulu rampung dilaksanakan oleh perusahaan." kata Dian.

Dikatakan, sebelum membuka kebun, PT. Tasma Puja terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan secara transparan, terbuka dan diketahui oleh semua pihak.

Pada waktu ganti rugi, dilaksanakan melalui tim yang dibentuk oleh Camat Kampar yang terdiri dari Upika Kecamatan Kampar, Kepala Desa Kampar, Kampung Panjang (Desa Koto Perambahan), Pulau Rambai, Padang Mutung, Sekretaris Wilayah Kecamatan Kampar, Mantri Polisi Pamong Praja, Kaur Pemerintahan dan Ninik Mamak.

"Jadi tidak benar apabila ada tuduhan ada areal yang belum diganti rugi. Ganti rugi dilakukan bukan hanya oleh perusahaan sendiri saja, tapi melibatkan tim. Jadi sangat terbuka. Itu sudah selesai puluhan tahun silam. Kalau sekarang ada yang baru ribut-ribut soal ganti rugi jelas ada indikasi motif lain," ujar Dian.

Dari segi kemitraan, perusahaan telah lama selesai membangun kebun plasma sebagai bentuk kemitraan. Pesertanya adalah masyarakat setempat. "Bahkan areal kemitraan plasma kami adalah 50%, artinya sudah jauh melebihi persyaratan pemerintah yaitu 20%," kata Dian.

Dalam perjalanannya selama puluhan tahun PT. Tasma Puja telah mempekerjakan baik tenaga kerja tempatan maupun pendatang. "Pada intinya kami tidak ada diskriminasi dalam tenaga kerja. Putra daerah maupun pendatang sama-sama kita terima, sepanjang memenuhi syarat dan memiliki kemauan kerja," lanjut Dian.

Mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), Dian mengatakan, PT. Tasma Puja sudah eksis puluhan tahun di Kecamatan Kampar. Dari awal hingga saat ini dan ke depan selalu bersinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk turut memajukan daerah ini. Sudah tak terhitung banyaknya sumbangan dan CSR yang diberikan perusahaan.

Termasuk diantaranya partisipasi dalam pembangunan Istana Kampa, santunan rutin anak yatim piatu, dhuafa, sunatan massal, partisipasi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, dukungan khalifaf MTQ kecamatan Kampar, kegiatan olah raga dan pemuda, serta  lain sebagainya,” jelas Dian.

"PT. Tasma Puja berada di Kampar sudah sangat lama. Adalah mustahil keberadaan kami selama ini bertentangan dengan aturan hukum dan aturan adat. Karena kami selalu dimonitor baik oleh pemerintah sebagai regulator maupun oleh pemuka adat sebagai kontrol sosial.

"Apabila ada pihak-pihak yang menuduhkan hal-hal seperti yang saya sampaikan di sebelumnya tadi, sama saja mereka meragukan kerja pemerintah dan kredibilitas pemuka adat," tegas Dian.

Ketika ditanya mengapa walaupun perusahaan sudah melaksanakan aturan tapi ada pihak-pihak yang menuduhkan sebaliknya, Dian menjawab, sudah lebih dari 20 tahun bekerja di perusahaan, baru ini ada tuduhan seperti itu. "Saya tidak tahu persis apa sebabnya. Tapi ada indikasi motifnya ekonomi,” tutup Dian.***

Penulis: Ali, Editor: Isman



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+