Disaksikan Presiden DSI, Prof Sabela, Ketua DSI Riau, Prof. Dr. Sukino, menyerahkan plakat penghargaan kepada Dr. Mardi Chandra, Hakim Yustisial MA RI pada pelatihan mediasi Batch CXXI (121) di Pekanbaru.
Betuah Pekanbaru- Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Provinsi Riau, melakukan pelatihan mediasi Batch CXXI (121) yang pertama kali secara offline.
Pembukaan yang berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru, dihadiri Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, SH.,MH.,Ph.D serta Ketua DSI Riau, Prof. Dr. Sukino, SH.,MH,Med.,CPL.,CPM, dengan salah satu narasumber Hakim Yustisial MA RI/Dosen PPS Universitas Jayabaya Jakarta, Dr. Mardi Chandra, S.Ag.,M.Ag.,MH.,CPM.,CPArb, serta peserta yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.
Prof. Sabela, mengatakan, DSI merupakan sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang melibatkan mediator, ajudikator, konsiliator atau arbiter dalam penyelesaian di luar pengadilan.
Ketua DSI Riau, Prof. Dr. Sukino dan narasumber Dr. Mardi Chandra, Hakim Yustisial MA RI.
Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya mediasi dalam upaya penyelesaian masalah di luar pengadilan. Oleh karenanya, ke depan diharapkan adanya dukungan dari pemerintah daerah agar setiap masalah yang timbul dapat dilakukan mediasi terlebih dahulu.
"Khusus di Riau, kita sudah punya 20-an mediator. Jika pelatihan hari ini dapat diselesaikan secara baik, maka Riau akan memiliki mediator sekitar 45 orang. Ini sesungguhnya masih kurang dari sekitar 400-an yang dibutuhkan," tutur Prof. Sabela.
Ketua DSI Riau, Prof. Dr. Sukino, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bangga atas terselenggaranya pelatihan media batch CXXI (121) di Pekanbaru secara offline.
"Selama ini kita lakukan melalui online. Alhamdulillah, kali ini secara offline. Ini merupakan yang pertama di Riau," ujar Prof. Dr. Sukino yang juga merupakan Advokat dan Dosen.
Kata Prof. Dr. Sukino, sejak berdiri tahun 2021 DSI Riau telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 5 perguruan tinggi serta 1 desa binaan, yaitu Desa Pulau Birandang di Kabupaten Kampar.
Sekretariat DSI Riau, lanjutnya, berada di Kantor Hukum Sukino & Partners, Jalan Jenderal Sudirman (Kompleks Sudirman Point) Nomor 1 Pekanbaru - Riau.
Sementara narasumber pelatihan Dr. Mardi Chandra pada hari pertama, menyebutkan bahwa manfaat mediasi diantaranya adalah cepat, sederhana dan biaya ringan, sama-sama untung, final dan mengikat, adil dan netral, rahasia dan tertutup serta menghindari permusuhan.
"Karakteristik mediasi yang dapat dilaksanakan yaitu perkara perdata, artinya seluruh perkara perdata dengan pengeculian serta perkara pidana atau restortif justice," ujar Dr. Mardi.
Sedangkan regulasi mediasi di Indonesia, diatur berdasarkan SEMA Nomor 1/2001 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat I dalam menerapkan Lembaga damai, PERMA nomor 2/2003 tentang revisi atas SEMA nomor 1/2001, PERMA nomor 1 tentang prosedur media di Pengadilan, PERMA nomor 1/2016 tentang revisi atas PERMA nomor 1/2008 dan Surat Keputusan Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang tatakelola mediasi di pengadilan dan PERMA nomor 3/2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari atau sejak Senin 18-23/11/2024.***
Penulis: Yadi, Editor: Isman