Geledah Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, KPK Sita Dokumen dan CCTV

Jumat, 06 Desember 2024 - 20:55:07 WIB Cetak

Pintu bagian belakang rumah dinas Walikota Pekanbaru tampak sudah terbuka setelah segel yang terpasang dibuka penyidik KPK, Jumat (6/12/2024).

Betuah Pekanbaru - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di rumah dinas Walikota Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, Jumat (6/12/2024).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, penyidik KPK tiba di rumah dinas walikota sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pukul 15.30 WIB tadi sudah selesai (dilakukan penggeledahan)," ungkapnya, Jumat sore.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Zulfahmi menyebutkan ada sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK.

"Ada beberapa berkas yang diamankan. CCTV juga diamankan," ucapnya.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, terang Zulfahmi, penyidik KPK langsung membuka segel di pintu masuk rumah dinas walikota.

"Iya, segelnya sudah dibuka. Sekarang bapak Pj walikota (Roni Rakhmat) sudah bisa menempati rumah dinas walikota. Kita sudah koordinasi dengan tim KPK," tutupnya.

Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah dan ruangan Bagian Umum di komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya pada Kamis (5/12/2024) siang hingga malam.

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga membuka segel di ruangan kerja Walikota Pekanbaru, Sekdako dan di ruangan Bagian Umum.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2024.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka di antaranya eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+