Aturan Masih Disusun, Tempat Hiburan di Pekanbaru Sudah Mulai Beroperasi

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:24:13 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru saat memantau penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, Selasa (2/6/2020) sore.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum ada memberikan izin kepada tempat hiburan untuk kembali beroperasi pasca pencabutan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski belum diberi izin, namun sebagian besar tempat hiburan di Kota Bertuah sudah kembali beroperasi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, saat ini pemerintah kota masih dalam penyusunan regulasi berupa peraturan walikota (perwako) sebagai panduan penerapan New Normal Life.

"Sekarang masih disusun dan ditargetkan rampung dalam minggu ini. Regulasi yang dibuat ini tidak akan mempersulit tempat usaha untuk beroperasi," ucapnya, Rabu (3/6/2020).

Lantaran regulasi penerapan New Normal belum diterbitkan, maka Ingot menyatakan jika tempat hiburan belum boleh beroperasi.

"Belum (boleh beroperasi), karena memang Perwako-nya sedang kita susun, begitu selesai nanti akan kita sosialisasikan. Jadi belum ada izin yang kita keluarkan," ungkapnya.

Untuk kembali bisa beroperasi, pengelola tempat hiburan harus mengajukan permohonan izin ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Covid-19. Pengelola tempat hiburan juga harus membuat secara tertulis standar operasional (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan di tempat usaha mereka. 

"Itu diajukan ke gugus tugas, dan nanti akan ada surat yang melegalitasi kegiatan mereka itu," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Ingot, izin yang dimaksud tidak seperti mengajukan izin usaha pada umumnya. Perizinan kali ini lebih simpel. 

"Semacam konfirmasi dan yang paling penting mereka melampirkan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru Nurfaisal menyebut, saat penerapan New Normal seluruh tempat usaha dan hiburan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan masker, hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung.

"Seluruh karyawan dan tamu wajib menggunakan masker. Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan atau tamu yang tidak menggunakan masker. Juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir," papar Nurfaisal.

Selain itu, pihak pengelola juga diwajibkan melakukan thermo scan disetiap pintu masuk. Menjaga jarak dengan memberi tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter.

"Kapasitas orang pada satu ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter). Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir (front office). Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai," pintanya.

Pengelola juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 hari untuk seluruh karyawan. Membuat spanduk tentang kewaspadaan bahaya Covid-19, serta penggunaan masker, hand sanitizer, dan social distancing. Melakukan penyemprotan disinfektan ditempat usaha minimal satu kali seminggu.

Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap harinya. Setiap usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.

Pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon, serta alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung. 

"Pengelola juga diwajibkan melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan new normal Covid-19 kepada seluruh karyawan secara berkala," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat hiburan malam, para pengelola sudah menerapkan protokol kesehatan.

Pemantauan itu dilakukan pihaknya di Grand Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, RP Club dan Hotel Grand Central pada Selasa (2/6/2020) sore.

"Pengelola sudah mulai menerapkan protokol kesehatan, namun masih ada yang belum standar. Pengecekan ini untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," ujarnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+