Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas
Betuah Pekanbaru - Aktivitas angkutan barang khususnya bertonase di jalan dalam Kota Pekanbaru, akan dibatasi selama libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 atau Nataru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengatakan, pembatasan dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
"Perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ucapnya, Senin (23/12/2024).
Disampaikan Khairunnas, pembatasan aktivitas kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian bagi mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sendiri akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai 27 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada 31 Desember 2024 pukul 06.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2025.
"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," tutup Khairunnas.***