Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan
Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, di 2024 berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak senilai Rp822 miliar.
Angka tersebut berkisar 96 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp850 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, capaian PAD pajak tahun 2024 meningkat sebesar Rp38 miliar atau sekitar 4,8 persen.
"Tahun 2023, PAD pajak yang terkumpul sebesar Rp784 miliar. Sementara tahun 2024 capaiannya Rp822 miliar, ada kenaikan sebesar Rp38 miliar. Ini menunjukan tren kinerja penerimaan pajak lebih baik dan mencatatkan pertumbuhan positif dari realisasi sebelumnya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, tren positif itu berasal dari pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari tahun 2023 yang diurutkan dari persentase kenaikan terbesar di antaranya pajak Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB) yang meningkat tajam sebesar 507 persen, pajak sarang burung wallet 52,11persen, serta PBJT hotel 45,49 persen.
Kemudian pajak hiburan 17,4 persen, PBB 13,65 persen, pajak reklame 11 persen, PBJT tenaga listrik 7,96 persen, dan pajak air tanah sebesar 1,92 persen.
Sementara kalau secara rupiah, peningkatan pajak daerah terbesar secara berurutan adalah PBJT hotel naik lebih dari Rp21 miliar, PBB lebih dari Rp20 miliar, PBJT tenaga listrik lebih dari Rp12 miliar, pajak reklame lebih dari Rp3,8 miliar, pajak hiburan lebih dari Rp3,1 miliar, pajak air tanah lebih dari Rp233 juta, MBLB lebih dari Rp65 juta, dan sarang burung wallet lebih dari 46 juta.
Disebutkan Alek, mayoritas jenis pajak daerah yang dikelolanya tumbuh positif, angka ini menurutnya bahkan lebih tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Riau pada triwulan III tahun 2024 yang berdasarkan Data BPS tumbuh sebesar 3,46 persen.
Dan bila ditarik secara rigid (mikro) realisasi kinerja perjenis pajak daerah juga menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap bulannya bila disandingkan dengan penerimaan bulanan pada tahun 2023 yang lalu.
Puncak penerimaan bulanan terjadi pada Bulan Agustus 2024 karena adanya jatuh tempo PBB yang mana pada tahun 2024 realisasinya sebesar Rp132 miliar sementara di tahun sebelumnya terealisasi pada bulan yang sama di angka Rp128 milar, ada peningkatan 4 milar.
“Jadi puncak penerimaan secara bulanan terjadi pada Agustus, karena pada bulan itu adanya jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024," ucapnya
Sementara untuk mengukur kinerja penerimaan pajak secara harian juga beragam, mengingat jatuh tempo penyampaian SPTPD pada umumnya adalah tanggal 15 setiap bulannya.
"Artinya penerimaan pajak di atas tanggal 15 akan menurun dari hari sebelum tanggal tersebut, karena batas waktu penyampaian SPTPD adalah tanggal 15," papar Alek.
Akur menambahkan bahwa dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda ada yang bersifat official assessment dan ada yang self aseesment. Self assessment adalah besarnya pajak daerah yang terutang dihitung, disetorkan dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak sementara official asesmet adalah jenis pajak daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.
"Nah terhadap yang self assessment tadi, wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang jatuh temponya setiap tanggal 15 setiap bulannya," ucap dia.
"Jadi setiap jenis pajak yang dikelola memiliki karakteristik yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mempengaruhi tren nilai harian yang tidak sama. Jadi akan tidak apel to apel bila disandingkan secara harian realiasinya" ulas Alek.
Selanjutnya untuk 2024, Alek tak menampik ada jenis pajak yang terjadi kontraksi yaitu pada PBJT Makanan/Minuman dan Pajak Parkir karena penyesuaian dengan regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Ada penurunan kinerja PBJT Makanan/Minuman sebesar 10 Miliar namun diimbangi oleh peningkatan PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp21 miliar karena ada perpindahan beberapa objek Pajak Restoran kepada Pajak Perhotelan, namun jenis pajak yang tergabung dalam PBJT ini secara umum tumbuh positif di angka Rp15 miliar.
Angka-angka kinerja 2024 menurut Akur menginterpretasikan bahwa kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan saja karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kuat namun karena komitmen Bapenda dalam melakukan berbagai upaya untuk pencapaian penerimaan pajak daerah.
“Mengingat ada penyesuaian regulasi yang baru diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang pemberlakuannya baru di tahun 2024, Alhamdulilah kita di Pekanbaru bisa beradaptasi, walaupun diaturan ini ada penyesuaian tarif terutama pajak parkir terjadi penurunan, tapi alhamdulillah secara menyeluruh kita tetap mampu tumbuh positif," terangnya.
Peningkatan signifikan kinerja pajak 2024 sangat terasa dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah senilai 229 Miliar bila dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 196 miliar dari realisasi pajak tahun 2019 yang mana tahun 2019 masih dalam kondisi normal (1 tahun menjelang adanya pandemic covid-19).
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas ketaatannya membayarkan pajak daerahnya, Insya Allah ini adalah modal yang bagus untuk APBD yang lebih sehat lagi," tutup Alek. (rls)