Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat memimpin razia penegakan SE tentang Pedoman Aktivitas Ramadhan 1446 H, Minggu (2/3/2025) malam.
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung memimpin razia penegakan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Ramadhan 1446 H, Minggu (2/3/2025) malam.
Razia yang melibatkan aparat gabungan itu turut diikuti Wakil Walikota Markarius Anwar, Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Zulhelmi Arifi dan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian.
Dalam razia tersebut, Agung Nugro bersama tim gabungan mendatangi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, tak ada satupun THM yang didapati buka.
Usai razia, Agung Nugroho menegaskan jika THM dilarang beroperasi selama Ramadhan. Larangan itu dimuat dalam SE tentang Pedoman Aktivitas Ramadhan 1446 H.
Untuk itu, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Saya mendorong agar penegakan dilakukan secara rutin," ujarnya.
Disampaikan Agung, razia dan pengawasan perlu dilakukan guna memberi kenyamanan kepada umat Islam yang kini tengah menjalankan ibadah puasa.
"Aktivitas hiburan malam jangan sampai mengganggu umat muslim yang beribadah," tegasnya.***