Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menyatakan bakal menindak tegas perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Ia mengancam bakal mencabut izin perusahaan bersangkutan.
"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," ujar dia, Senin (17/3/2025).
THR, kata Agung, sudah harus dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H.
"Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR," ucapnya.
Untuk memastikan karyawan mendapatkan haknya, lanjut Agung, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
Bagi karyawan yang tidak menerima THR H-7 Idul Fitri, mereka diminta membuat laporan untuk nanti ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja.
"Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum lebaran, silahkan laporkan ke kantor Disnaker," pinta Agung.***