Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus
Betuah Pekanbaru - Warga kurang mampu di Kota Pekanbaru yang belum mendapatkan jaminan kesehatan (jamkes) dari pemerintah, bisa mengajukan diri sebagai penerima melalui masyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus mengatakan, warga kurang mampu yang diajukan sebagai penerima jamkes di muskel nantinya bakal dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kemudian diajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Kami akan upayakan agar warga miskin bisa mendapat akses kesehatan dengan menjadi PBI JK," ucapnya, Rabu (19/3/2025).
Sebagai penerima PBI JK, terang dia, warga kurang mampu akan bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis karena terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Pusat.
Disampaikan Idrus, saat ini warga Kota Pekanbaru yang masuk dalam DTKS berkisar 245.000 orang. Ia menyebut bahwa jumlah warga yang ada dalam DTKS bisa bertambah.
"Nanti jumlahnya bisa berubah seiring pendataan yang dilakukan. Apalagi ada sejumlah warga yang diusulkan lewat muskel agar menjadi PBI JK," ungkapnya
Idrus menyebut bahwa proses pendataan terus dilakukan seiring adanya usulan warga yang bakal masuk dalam DTKS. Ia menyampaikan bahwa muskel juga bertujuan mengeluarkan orang kaya dalam DTKS.
"Ketika ia tidak termasuk sebagai warga miskin, mereka tidak bisa masuk dalam DTKS," tutupnya.***