Angkutan Mandiri di Pekanbaru Dilarang Buang Sampah di TPS

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:06:57 WIB Cetak

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Syamsuwir

Betuah Pekanbaru - Angkutan mandiri yang biasa mengangkut sampah dan mengutip uang kebersihan di pemukiman warga di Kota Pekanbaru, dilarang membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara atau TPS.

Angkutan mandiri, mereka diminta membuang sampah di trans depo yang ada di masing-masing kecamatan.

"Untuk angkutan mandiri, kita sudah himbau tidak membuang di TPS, mereka kita minta buang langsung ke trans depo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Jumat (21/3/2025).

Ia menyampaikan, sampah yang dibuang angkutan mandiri di trans depo, nantinya akan diangkut PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.

"Jadi angkutan mandiri bukan lagi membuang sampah di TPS-TPS, tapi langsung ke trans depo," terang Syamsuwir.

Agar angkutan mandiri bisa mengikuti aturan, DLHK meminta para camat dan lurah masuk dalam bagian pengawasan sampah di wilayah kerja masing-masing.

"Camat dan lurah kita minta juga mereka secara aktif berkoordinasi dengan kontraktor jasa angkutan (PT EPP) guna menyampaikan titik-titik (sampah) yang belum diangkat," ucap Syamsuwir.

Disebutkannya, ada beberapa kecamatan yang banyak terdapat timbulan sampah seperti di Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai dan Bukit Raya.

"Itu kan (4 kecamatan) ramai penduduk dan juga banyak tempat usaha, sehingga banyak produksi sampah. Kita minta kontraktor (PT EPP) untuk melakukan pengangkutan setiap hari sesuai kontrak kerjasama," tutup Syamsuwir.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+