Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Pasar Induk yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bekerjasama dengan PT Agung Rafa Bonai (ARB), tak kunjung beroperasi.
Adendum yang diajukan PT ARB selaku pengelola, menjadi salah satu penyebab belum dioperasikan Pasar Induk yang terletak di Jalan Soekarno-Hata ujung, Kecamatan Tuah Madani tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, adendum untuk merubah perjanjian kerjasama itu belum disetujui pemerintah kota.
"Karena ada masa covid dan segala macam, mereka (PT ARB) minta waktunya (pengelolaan) diperpanjang. Nah, ini yang belum (disetujui), karena kita harus punya dasar hukum yang kuat," ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Untuk mendapatkan kepastian hukum, terang Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, Pemko Pekanbaru telah mengajukan Legal Opinion (LO) ke pihak kejaksaan.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah kota sudah mengajukan seperti LO ke kejaksaan apakah ini (adendum) boleh kita lakukan atau tidak," ucapnya.
"Katakan kalau itu boleh diperpanjang, nantikan akan berpengaruh terhadap berapa sewa yang harus dibayar untuk mendapatkan kios itu (di Pasar Induk)," ulas Ami.
Sementara itu untuk persoalan pedagang, ia menyatakan sudah tidak ada masalah. Terdapat sekitar 300 pedagang yang nantinya akan menempati Pasar Induk. Kini, para pedagang masih menempati Pasar Induk sementara di kawasan Terminal BRPS.
"Kalau pedagang, mereka tinggal kita relokasi (ke Pasar Induk). Yang belum sekarang adendum," tutup Ami.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru dan PT ARB sudah menjalin kerjasama pembangunan Pasar Induk sejak 2016 lalu. Dalam kerjasama ini, PT ARB akan mengelola Pasar Induk selama 30 tahun atau hingga tahun 2045-2046.
Namun dalam perjalanan pembangunan, PT ARB mengaku terkendala akibat pandemi Covid-19. Pihak perusahaan lantas mengajukan adendum perjanjian kerjsama untuk meminta tambahan waktu pengelolaan.***