Sanksi Denda untuk Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Diberlakukan

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:42:29 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Sanksi denda bagi angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di Kota Pekanbaru, mulai diberlakukan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, pemberlakuan sanksi tersebut di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita akan lakukan penegakan perda bagi angkutan mandiri yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," tegasnya,  Kamis (10/7/2025).

Untuk itu, ia meminta ke seluruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.

"Mereka (angkutan mandiri) mesti mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota, bahwa sistem pengelolaan sampah sekarang di titik beratkan kepada lembaga pengelola sampah di kelurahan," ucap Zulfahmi.

Disampaikannya, pada Rabu (9/7/2025), Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penangkapan terhadap angkutan sampah mandiri saat beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Angkutan sampah mandiri tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Yang bersangkutan (angkutan mandiri) mengakui kesalahannya bahwa mereka tetap beroperasi dan belum bergabung dengan LPS. Kita berlakukan sanksi denda sesuai yang ada di dalam perda, Rp500 ribu," ungkapnya.

Selain itu, terang Zulfahmi, angkutan mandiri yang ditangkap juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Jika ingin tetap beroperasi, diminta bergabung dengan LPS.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+