Pungli Penerimaan THL RSD Madani, Pemko Pekanbaru Tunggu Riksus Inspektorat

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:37:05 WIB Cetak

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus) terkait dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan Tenaga Harian Lepas atau THL di RSD Madani.

Dalam kasus ini, terdapat 13 orang yang diperiksa Inspektorat terdiri dari dua pejabat dan 11 staf biasa yang berstatus ASN dan THL.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, riksus yang dilakukan sesuai arahan langsung dari Walikota Agung Nugroho.

"Arahan dari pak wali, Inspektorat harus melalukan pemeriksaan khusus. Kita tunggu hasilnya seperti apa," ucapnya, Rabu (30/7/2025).

Disampaikan Zulhelmi, hasil riksus Inspektorat diperlukan untuk pemberian sanksi bagi oknum yang terlibat dalam dugaan pungli penerimaan THL di RSD Madani tersebut.

Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, Pemko Pekanbaru juga telah menonaktifkan dua pejabat di RSD Madani.  Kedua pejabat tersebut di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum.

"Keduanya (pejabat) sudah kita berhentikan sementara, supaya bisa fokus jalani riksus. Surat pemberhentian sementara untuk keduanya sudah ditandatangani pak wali," tutup Zulhelmi.

Dugaan pungli itu terungkap saat ratusan THL RSD Madani yang diberhentikan per 1 Juli 2025, mengadu ke Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Dalam aduannya, para THL mengaku membayar sebesar Rp15 hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Walikota Agung lantas memerintahkan ke Inspektorat setempat untuk mengusut tuntas dugaan pungli penerimaan THL di RSD Madani.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+