Waspada Rabies, Hewan Peliharaan di Pekanbaru Wajib Divaksinasi

Selasa, 09 September 2025 - 23:22:05 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru.

Terdapat 7 poin dalam SE bernomor 500.7/Distankan/77/ 2025 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho tertanggal 8 September 2025 tersebut.

Pertama, jika masyarakat tergigit HPR (Hewan Penular Rabies), maka tindakan yang dilakukan adalah mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 10-15 menit. Setelah itu segera ke puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan lebih lanjut.

Kedua, HPR yang menggigit dilakukan pengamatan selama 14 hari. Apabila HPR mati selama pengamatan, bangkai HPR tersebut dibawa ke UPT LVKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau untuk pemeriksaan laboratorium.

Namun apabila HPR bersangkutan masih hidup selama pengamatan, maka harus divaksin rabies ke Puskeswan atau Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru atau fasilitas pelayanan kesehatan hewan lainnya yang dibuktikan dengan kartu vaksin rabies.

Ketiga, setiap masyarakat pemilik HPR  harus menjaga dan merawat hewan peliharaannya dengan baik, dimasukan ke dalam kandang atau diikat.

Keempat, apabila HPR ke luar dari lingkungan rumah maka harus diikat dan selalu diawasi pemilik.

Kelima, pemilik HPR wajib wajib melaksanakan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaannya setiap satu tahun sekali.

Keenam, kepada setiap kennel/ cathery/ shelter/ pet shop/ cat shop/ komunitas pecinta kucing, komunitas pecinta anjing, wajib memvaksin HPR yang ada secara rutin setiap satu tahun sekali.

Ketujuh, diperlukan kerjasama dan koordinasi terpadu dari berbagai pihak sehingga penyakit rabies di Kota Pekanbaru dapat terkendali dengan cepat dan tepat.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, penerbitan SE ini diperlukan mengingat rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan maupun air liur HPR seperti kucing, anjing dan kera/monyet.

"Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies, sehingga perlu dilaksanakan pencegahan melalui vaksinasi terhadap HPR dengan cakupan vaksinasi minimal 70 persen dari total HPR di satu kawasan," ucapnya.

Seperti diketahui, pada 21 Agustus 2025 lalu terdapat sebanyak 9 warga di Kecamatan Tenayan Raya yang menjadi korban serangan anjing liar yang terinfeksi rabies.

Para korban masing-masing berinisial, WA (10), NBS (55), FUS (40), AD (11), MR (3), YL (38), BK (45), HY (49), dan AS (21).

Para korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan perawatan medis dan diberikan vaksin anti rabies. Sementara satu ekor anjing yang terpapar rabies tersebut sudah berhasil dibunuh warga.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+