 
	
					Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra (kanan), turun langsung memimpin razia tim gabungan, Kamis (30/10/2025) malam.
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan di Kota Pekanbaru, kembali menjaring dan memberikan sanksi kepada 12 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Belasan warga tersebut diamankan dalam razia yang digelar tim gabungan dari DLHK Kota Pekanbaru, Satpol PP, pihak Kecamatan Binawidya, Kelurahan Tobek Godang, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kamis (30/10/2025) malam.
Razia digelar di sejumlah titik jalan di antaranya Jalan HR Soebrantas, SM Amin dan Jalan Rajawali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, total sudah terdapat sebanyak 23 warga yang terjaring dalam dua kali razia yang digelar tim gabungan.
"Selasa (28/10/2025) malam ada 11 orang yang terjaring, dan Kamis (30/10/2025) malam 12. Jadi total sudah 23 orang yang terjaring buang sampah sembarangan," ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Disampaikan Reza, warga yang berhasil dijaring diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain surat perjanjian, warga bersangkutan juga diberikan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi, sekarang kita tidak ada lagi peringatan-peringatan, langsung denda dan kita hubungkan dengan LPS," ucap Reza, Jumat (31/10/2025).
Untuk itu, warga dihimbau supaya tidak lagi membuang sampah sembarang. Warga dihimbau agar menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setempat untuk pembuangan sampah.
"Karena LPS ini merupakan lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membantu melakukan pengangkutan sampah," tutup Reza.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Nantinya, warga mesti membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga dan LPS.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.***