PPPK Paruh Waktu foto bersama Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, usai dilantik pada 31 Desember 2025 lalu.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap RW di wilayah setempat.
Penempatan PPPK Paruh Waktu di tiap RW ini merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, dibutuhkan sekitar 770 PPPK Paruh Waktu yang akan ditempatkan di tiap-tiap RW.
Tahap awal, penempatan PPPK Paruh Waktu di RW akan dilakukan di dua kecamatan di antaranya Kecamatan Binawidya dan Sail.
"Untuk penugasan dalam proses. Insyaallah dalam waktu dekat nanti dimulai pada 2 kecamatan dulu," ungkap Bang Yayan, sapaan Ardiansyah Eka Putra, Kamis (8/1/2026).
Disampaikannya, PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di RW nanti akan bertugas melayani warga, melakukan survei, pendataan terhadap warga tidak mampu, serta tugas lainnya sesuai arahan Walikota Agung Nugroho.
"Mereka ini nanti diberi surat tugas untuk melakukan survei di situ (wilayah RW). Survei tentang kependudukan. Misalnya rumah itu layak huni atau tidak, berapa penghuninya, survei lingkungan. Selanjutnya sebagai PIC Pemerintah Kota Pekanbaru dalam berbagai kegiatan pemerintah kota," terang Yayan.
Bagi tenaga PPPK yang berkeinginan ditempatkan dan bertugas di lingkungan RW tempat tinggal, mereka dapat mengajukan permohonan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja.
"Jadi dia mendaftarkan dirinya melalui OPD nya dan OPD menyampaikan nama ke BKPSDM, usulan dia bersedia untuk ditempatkan (di lingkungan RW)," ucapnya.
"Yang ditugaskan adalah PPPK Paruh Waktu yang diutamakan yang terdekat dari rumah atau domisilinya masing-masing. Jadi dia harus melalui usulan dinas," ulas Yayan.
Tenaga PPPK Paruh Waktu yang ingin bertugas di setiap RW akan diberi kesempatan untuk pindah, selama posisi atau tugas yang dijalankan di masing-masing OPD bukanlah posisi strategis.
"Karena itu perintah walikota. Harus diizinkan, sepanjang dia tidak pada posisi strategis, seperti layanan masyarakat di perangkat daerah," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Ahmad Nurdinsyah menyebutkan jika penempatan pegawai di tiap RW merupakan program Walikota Agung Nugroho.
"Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ujarnya.
Dalam program ini, BKPSDM bertugas menghimpun data pegawai sesuai kebutuhan. "Surat tugas (PPPK) akan dibuat oleh Tapem. Kami menghimpun data yang diminta oleh OPD. Berkantornya di kelurahan," tutupnya.***