Awasi Penerapan Aturan Ramadhan, Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:20:46 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, memberikan keterangan usai memimpin razia ke sejumlah tempat hiburan malam, Jumat (27/2/2026) malam.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA (Rabu Anti Geng dan Anarkisme) Polresta setempat, menggelar razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/2/2026) malam.

Razia dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Yuliarso didampingi Kepala Bidang PPUD Fakhrudin.

Tempat hiburan yang dirazia di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan Air Hitam.

Tiga dari empat tempat hiburan yang dirazia didapati masih tetap beroperasi di malam Ramadhan yakni Arenta Domas, Terminal Lapo dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah tutup saat didatangi petugas.

Di Nauli Cafe, petugas menyita sejumlah minuman keras lantaran pemilik tak dapat menunjukan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Yuliarso menyampaikan, razia yang digelar bersama Tim RAGA Polresta tersebut bertujuan untuk mengawasi penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

"Dapat kami sampaikan tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin," ungkapnya.

"Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin," ulas Yuliarso.

Untuk tempat hiburan yang masih beroperasi di malam Ramadhan tersebut, langsung diberikan teguran dan diminta mematuhi SE Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadhan. Selesai Ramadhan, silahkan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin," tutup Yuliarso.

Seperti diketahui, seluruh tempat hiburan malam baik umum maupun fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+