Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat regulasi atau aturan untuk penataan kabel fiber optik (FO).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, regulasi dimaksud dibutuhkan mengingat izin bagi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dikeluarkan secara langsung oleh Komdigi.
"Untuk lisensi atau komitmen perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, itu kan dari Komdigi. Karena itu kita minta dukungan regulasi dan kroscek data," ungkapnya, usai rakor penataan kabel FO secara daring dengan Komdigi, Rabu (8/4/2026).
Dengan adanya regulasi dari Komdigi, terang Bang Yayan, sapaan Ardiansyah Eka Putra, pemerintah daerah tidak hanya bisa menata, tapi juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
"Jadi kita minta (Komdigi) membuat peraturan teknis untuk yang di daerah. Supaya nanti di daerah bisa dijadikan dasar untuk dukungan telekomunikasi," ucapnya.
"Karena kita bukan ingin membatasi, tapi mendukung dan mengatur supaya bisa lebih tertib," tutup Bang Yayan.
Seperti diketahui, penataan terhadap kabel FO yang semrawut saat ini tengah menjadi prioritas Pemko Pekanbaru guna menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman dipandang mata.***