Gubernur Riau Setujui UMK Pekanbaru 2020 Rp2,99 Juta

Senin, 25 November 2019 - 18:11:32 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

BETUAH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 yang diusulkan pemerintah kota sebesar Rp2.997.971.

"Besaran UMK yang disetujui dan telah ditandatangani gubernur hampir Rp3 juta," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (25/11/2019).

Dengan disetujui gubernur, sebut walikota, kini pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja tinggal mensosialisasikan kepada perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar bisa mematuhi UMK yang telah ditetapkan.

"Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha agar UMK ini harus diterapkan," pintanya.

Menurut walikota, UMK tahun 2020 yang disetujui itu telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang disepakati bersama sama antara perwakilan perusahaan yang tergabung dalam dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja.

"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama. Nanti kalau terlalu besar, perusahaan bisa gulung tikar," ujarnya.

Untuk itu, walikota mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Pekanbaru agar mematuhi besaran UMK dan menjalin hubungan harmonis pekerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.

"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+