Penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman ujung, kawasan Kecamatan Rumbai.
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Jumat (8/5/2026) pagi melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman ujung tepatnya di kawasan Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau yang lebih populer dengan Jembatan Siak IV.
Untuk percepatan pembongkaran, personel Satpol PP Pekanbaru tampak dibantu satu unit excavator.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri secara ilegal di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, para pemilik bangunan liar itu sudah berulang kali diberi surat peringatan agar membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan.
"Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban," ungkap Desheriyanto, yang turun langsung memimpin penertiban.
Disampaikannya, sebagian besar pemilik bangunan liar yang dibongkar bukan lah warga tempatan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rumbai.
“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini," ucap Desheriyanto.
Dikarenakan lahan yang ditempati merupakan aset Pemko Pekanbaru, kata dia, maka pemerintah kota tidak menyediakan lokasi sebagai tempat relokasi.
Dengan sudah dilakukan pembongkaran, ke depannya tidak diperbolehkan lagi adanya warga yang mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan milik pemerintah kota tersebut.
"Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutup Desheriyanto.***