Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, saat memimpin sosialisasi pengelolaan kantor dan toko (kanto) ke pedagang STC, Selasa (3/2/2026) malam.
Betuah Pekanbaru - Sebanyak 134 rumah toko (ruko) di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC), akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Hal itu sering berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru.
"Jadi, memang tidak semua bagian (kerjasama) yang berakhir, karena ada sebagian kemarin yang sudah diadendum. Yang tidak diadendum (134 ruko), ini akan berakhir 9 Februari 2026," ungkap Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai memimpin sosialisasi pengelolaan kantor dan toko (kanto) ke pedagang STC, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik, Selasa (3/2/2026) malam.
Dengan berakhirnya BGS 134 ruko di STC, maka Pemko Pekanbaru mengumpulkan para pedagang yang sejauh ini menempati ruko tersebut untuk mensosialisasikan sistem pengelolaan ke depannya.
"Kita sudah sampaikan pola-pola yang ada sesuai regulasi yang berlaku. Tapi dari pedagang, mereka juga punya permintaan-permintaan, aspirasi-aspirasi," terang Ingot.
Aspirasi yang disampaikan para pedagang, selanjutnya akan dibahas oleh Pemko Pekanbaru.
"Kita akan coba diskusikan nanti sampai bisa mengkerucut dan disepakati. Sepanjang itu sesuai dengan aturan," tutupnya.***