Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, pada penertiban kabel FO di Jalan Ronggo Warsito.
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung memimpin penertiban kabel fiber optik (FO) semrawut di Jalan Ronggo Warsito, Jumat (5/6/2026).
Turut mendampingi Agung pada penertiban tersebut Komandan Kodim (Dandim) 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanudin, serta dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) Riau.
Naik ke atas mobil crane Dinas Perhubungan Pekanbaru, Agung memutus langsung kabel FO menggunakan gunting besi.
Usai penertiban, Agung menyampaikan bahwa sanksi tegas berupa pemutusan dilakukan lantaran pemilik kabel FO tak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan.
"Semua kabel fiber optik ini tidak berizin, kecuali yang kabel dari PLN. Maka hari ini kita turun melakukan pemotongan," ungkapnya.
Dikatakan Agung, penertiban terhadap kabel FO semrawut bakal terus berlanjut di seluruh ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.
"Tahun ini kita upayakan penertiban sebanyak mungkin sesuai dengan kemampuan pemerintah kota," ujarnya.
Setelah ditertibkan, lanjut Agung, ke depannya tidak akan diperbolehkan lagi pemasangan kabel FO di udara. Pemerintah kota bersama APJATEL akan bekerjasama memindahkan kabel FO ke dalam tanah.
"Karena kabel semrawut sudah memakan korban karena menjuntai, ada yang tersangkut saat berkendara sampai masuk rumah sakit, dan ada yang sampai meninggal dunia," tutupnya.
Sementara itu, Ketua APJATEL Riau Ahmad Fadli mengungkapkan terdapat enam provider yang memiliki jaringan FO di sepanjang Jalan Ronggo Warsito di antaranya Telkom, iForte, MyRepublic, Biznet, Viber Star, dan Lintasarta.
Dijelaskannya, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari program nasional penataan jaringan telekomunikasi yang juga dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah daerah dan APJATEL untuk menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu estetika kota," ucapnya.***