Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR Sejak 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:11:41 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pembebasan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sudah diberlakukan di Kota Pekanbaru sejak 2025 lalu.

Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, untuk meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa Kota Pekanbaru belum menerapkan pembebasan biaya BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

Informasi itu dimuat salah satu media nasional berdasarkan laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juni 2026.

Dalam laporannya, DPP APERSI memasukkan Pekanbaru sebagai salah satu dari 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

Dikatakan Walikota Agung, laporan dari DPP APERSI itu jelas tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pro-rakyat tersebut tidak hanya sudah berjalan dengan sangat baik di Kota Pekanbaru, tetapi juga telah diperluas ke sektor pendidikan keagamaan dan terbukti membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Sejak hari pertama saya dilantik, instruksi saya kepada jajaran sangat jelas. Eksekusi segera program pembebasan biaya ini. Ini adalah wujud nyata komitmen dan partisipasi aktif Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan program strategis nasional pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Agung, Jumat (24/7/2026).

Dijelaskannya, pembebasan biaya BPHTB diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sementara pembebasan retribusi PBG diatur melalui Perwako Pekanbaru Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sistem perizinan kita sudah mengimplementasikan aturan tersebut secara otomatis. Bagi pengembang yang membangun rumah subsidi untuk MBR, tagihan retribusi PBG-nya di sistem sudah pasti dicetak nol rupiah,” tutup Agung.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+