Satpol PP Pekanbaru Panggil 9 Pengelola Warnet dan Playstation di Suka Karya

Kamis, 30 Januari 2020 - 14:44:36 WIB Cetak

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, saat memanggil salah satu pengelola warnet di Jalan Suka Karya, Kamis (30/1/2020) pagi.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menjadwalkan pemanggilan terhadap 8 pengelola warung internet (warnet) dan 1 playstation di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut pasca dijaringnya sebanyak 17 pelajar di warnet dan playstation kawasan tersebut pada Rabu (29/1/2020).

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto mengatakan, pemanggilan tahap awal sudah dilakukan pihaknya pada Kamis (30/1/2020) pagi.

"Tadi pagi sudah kita panggil 4 pengelola warnet, namun yang datang hanya 2 pengelola," ungkap dia.

Untuk dua pengelola yang memenuhi pemanggilan Satpol PP di antaranya ROG Net dan Family Net, disampaikan Desheriyanto tak satupun yang bisa menunjukkan dokumen perizinan.

"Kedua-duanya tidak ada yang berizin. Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin. Ini sebagai bentuk pembinaan kita, jadi bukan langsung ditindak," ucapnya.

"Kalau nanti kita datang melakukan pengawasan dan mereka tidak bisa juga melihatkan perizinan, baru kita tindak tegas," ulasnya.

Sementara untuk dua pengelola yang belum memenuhi pemanggilan, Satpol PP masih menunggu hingga Kamis sore. 

"Yang 2 belum datang, itu masih kita tunggu. Kalau tidak datang hari ini, nanti kita panggil ulang. Kalau tidak juga datang, kita yang akan ke sana. Yang jelas dilakukan secara persuasif dulu," ujarnya.

Kemudian untuk pemanggilan tahap dua akan dilakukan Satpol PP pada Jumat (31/1/2020) pagi. Ada lima pengelola yang akan dipanggil di antaranya 4 pengelola warnet dan 1 playstation.

"Jadi totalnya ada 8 warnet dan 1 playstation di Jalan Suka Karya yang kita panggil," terang dia.

Lebih jauh dikatakan Desheriyanto, dalam pemanggilan terhadap 8 pengelola warnet dan 1 playstation itu, pihaknya tak hanya menanyakan seputar perizinan. Tapi sekaligus mengingat agar menjalankan usaha seuai aturan berlaku.

"Salah satunya terkait jam operasional, itu hanya boleh hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya juga harus menjaga keamanan di lokasi usaha, taat pajak dan tidak menerima pelajar di jam sekolah," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+