6 Pengelola Warnet Suka Karya tak Gubris Panggilan Satpol PP

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:15:40 WIB Cetak

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 6 dari 8 pengelola warung internet (warnet) di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, tak menggubris panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Pemanggilan yang dilakukan merupakan tindak lanjut pasca dijaringnya sebanyak 17 pelajar di warnet kawasan tersebut, Rabu (29/1) kemarin.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, pada pemanggilan tahap awal Kamis (30/1/2020) pagi, hanya dua dari 4 pengelola warnet yang memenuhi panggilan.

"Kedua pengelola yang datang ini di antaranya pengelola ROG Net dan Family Net. Kedua-duanya tidak ada yang berizin. Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin," ungkapnya, Jumat (31/1/2020).

Kemudian pada pemanggilan tahap dua Jumat pagi, sebut Desheriyanto, hanya satu pengelola yang hadir dari 5 surat pemanggilan yang dilayangkan Satpol PP.

"Satu pengelola yang hadir ini merupakan pengelola playstation. 4 lainnya merupakan pengelola warnet, dan keempat-empatnya tidak ada yang datang," ujarnya.

Untuk itu, Satpol PP akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap 6 pengelola warnet yang tak memenuhi panggilan pertama.

"Kalau mereka tidak kooperatif, maka kita yang akan ke sana. Kita periksa langsung perizinannya. Jika didapati tidak ada izin, maka akan kita tindak tegas. Sanksinya berupa penyegelan," tutup Desheriyanto.

Delapan warnet dan 1 playstation di Jalan Suka Karya yang dipanggil Satpol PP ini sebelumnya kedapatan mengizinkan pelajar bermain game online saat jam sekolah. Padahal sesuai aturan, warnet dilarang menerima pelajar saat jam sekolah. (abd) 



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+