Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, turun bersama tim gabungan saat razia di Jalan Air Hitam, Rabu (9/10/2024).
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Dishub Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD II Riau dan Dishub Provinsi Riau menindak sebanyak 55 truk bertonase saat razia di Jalan Air Hitam, Rabu (9/10/2024).
Puluhan truk tersebut ditindak petugas karena masih melintas di jalan dalam kota.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyebutkan, selain melanggar jam melintas dalam kota, puluhan truk yang ditindak juga karena berbagai pelanggaran.
"Seperti ada yang membawa muatan melebihi dimensi kendaraan," ungkapnya.
Kemudian, terang Khairunnas, ada juga supir truk yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan lainnya. Untuk pelanggaran ini langsung diberi sanksi tilang.
"Ada juga KIR (uji kelayakan), SIM dan STNK yang habis masa berlakunya," terang dia.
Untuk itu, Khairunnas mengingatkan pengemudi dan pemilik angkutan barang agar memperhatikan dokumen berkendara. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang.
Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.***