Dua Warga Pekanbaru Kembali Terjaring Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 31 Januari 2020 - 21:35:15 WIB Cetak

Personel Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru, menjaring pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan. (Dok Satgas DLHK)

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru melalui personel satuan tugas (satgas) kebersihan, kembali menjaring dua warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, kedua warga tersebut diamankan satgas kebersihan saat membuang sampah sembarangan di Jalan Singgalang, Kamis (30/1/2020).

"Jadi sepanjang Januari 2020 ini total sudah delapan warga yang berhasil di OTT (operasi tangkap tangan) oleh petugas," ungkapnya, Jumat (31/1/2020).

Untuk warga yang terjaring, sebut Zulfikri, dilakukan penahan sementara terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan hingga masing-masing warga bersangkutan membayar denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan berlaku.

"Dari delapan orang yang berhasil di OTT tersebut, baru dua yang membayar denda," ujarnya.

Disampaikan Zulfikri, jumlah warga yang dijaring membuang sampah sembarang pada Januari tahun ini menurun jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Yang mana terdapat sebanyak puluhan warga membuang sampah sembarangan di Januari 2019.

"Ini karena kita terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuang sampah ke tempat-tempat yang ditentukan dan sesuai jadwal yang ditetapkan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan peraturan walikota (perwako) dan peraturan dearah (perda) tentang denda dan kebersihan.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+