Ruko di Jalan Protokol Pekanbaru Wajib Sediahkan Wadah Sampah

Selasa, 04 Februari 2020 - 14:41:06 WIB Cetak

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Fiora Helmi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mewajibkan kepada pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi mengatakan, arahan menyediakan wadah sampah itu telah disosialisasikan pihaknya kepada pemilik ruko.

"Tapi sampai sekarang respon dari pemilik ruko belum nampak," ujarnya, Selasa (4/2/2020).

Dari penjelasan sejumlah pemilik ruko, terang Fiora, ada kekhawatiran di antara pemilik ruko untuk menyediakan wadah sampah tersebut. Alasannya, wadah sampah yang disiapkan takut dicuri dan menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah.

"Itu keluhan yang kami dapat di lapangan dari pemilik ruko," ungkapnya.

"Tapi kalau semua pemilik ruko bisa menyediakan, maka kekhawatiran tersebut akan terjawab. Itu yang sedang kita carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," ulas mantan Camat Marpoyan Damai ini.

Meski ada kekhawatiran dari pemilik ruko, lanjut Fiora, namun pihak DLHK tetap mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah tersebut.

"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal, bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol. Karena ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+