Polisi Sita 947 Gram Sabu Dalam Penggerebekan di Adi Sucipto Pekanbaru

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:32:39 WIB Cetak

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat memimpin ekspos tangkapan sabu 947,1 gram, di Mapolresta setempat, Selasa (4/2/2020).

Betuah Pekanbaru - Satuan Res Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 947,1 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam ekspos di Mapolresta setempat, Selasa (4/2/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Selasa (28/1/2020) lalu di rumah tersangka inisial MNS (23).

Sabu yang hampir 1 kilogram itu terdiri dari 11 paket kecil yang disimpan pelaku di dalam botol pomade (minyak rambut), 2 bungkus sedang dan 1 bungkus besar plastik bening.

"(Sabu) kita temukan dari dalam lemari pakaian yang diakui milik tersangka. Narkoba dengan jenis sabu yang dikemas dengan berbagai paket ukuran, dengan total berat keseluruhan 947,1 gram," ungkap Kapolresta.

Dalam penggerebekan itu juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, dan ratusan plastik bening pembungkus sabu.

Disampaikan Kapolresta, penangkapan terhadap tersangka MNS berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka diduga sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi itu, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi satu nama yang merupakan tersangka MNS. Benar saja, berdasarkan interogasi petugas, barang haram yang hampir mencapai satu kilogram itu miliknya. 

"Diakui tersangka MNS, Narkoba jenis shabu itu milik dia, didapat dari tersangka T dan U yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebut Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditafsir memiliki nilai mencapai miliaran rupiah itu berasal dari kota lain, yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru. 

"Kita tangkap tersangka di rumahnya. Dia saat itu sedang berada di rumah. Untuk tersangka sementara statusnya ini memiliki, menguasai, dan mengedarkan di kota Pekanbaru. Kita masih kembangkan lagi," tutup Kapolresta. (rki) 



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+