DLHK Pekanbaru Sudah Jaring 25 Warga Buang Sampah Sembarangan

Senin, 17 Februari 2020 - 14:48:03 WIB Cetak

Warga yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan. (dok dlhk)

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, untuk warga yang terjaring dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kalau denda tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan terhadap KTP warga bersangkutan," ungkapnya, Senin (17/2/2020).

Dari 25 warga yang dijaring oleh Satuan Tugas (Satgas) kebersihan DLHK tersebut, terang Azhar, baru 14 di antaranya yang telah membayarkan denda.

"Sementara 11 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka masih kita tahan," ujarnya.

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+