Satgas Kebersihan Kembali OTT 7 Warga Buang Sampah Sembarangan

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:13:18 WIB Cetak

Salah seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan. (dok satgas kebersihan)

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, pada Selasa (18/2/2020) dan Rabu (19/2/2020) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, total sudah terdapat sebanyak 32 warga yang dijaring Satgas Kebersihan sepanjang 2020 ini. Puluhan warga tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Singgalang, Bukit Barisan, Arengka atas perumahan Sidomulyo, HR Subrantas, Duyung-Nangka, dan Jalan Yos Sudarso Rumbai.

"Untuk satu warga yang terjaring dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp250 ribu," ungkapnya, Rabu (19/2/2020).

Namun dari 32 warga yang di OTT, sebut Azhar, baru 17 di antaranya yang sudah membayar denda. "Sementara 15 lainnya, KTP mereka masih kita tahan sebagai jaminan sampai denda dilunasi," ungkapnya.

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," harap mantan Sekretaris Dinas Kominfo Pekanbaru ini.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+