Bakar Sampah, Warga Pekanbaru Bisa Didenda Hingga Rp750 Ribu

Jumat, 21 Februari 2020 - 14:17:24 WIB Cetak

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mulai memberlakukan denda bagi warga maupun tempat usaha yang membakar sampah hasil produksi setiap hari.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, penerapan denda bagi pembakar sampah itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dendanya bervariasi sesuai volume sampah yang dibakar, mulai dari Rp250, Rp500 hingga Rp750 ribu," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).

"Kalau bakar sampah selain rumah tangga minimal Rp500 ribu. Ada tingkatannya, (sampah) di bawah 1/2 kubik Rp500 ribu. Di atas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp1 juta, dan ada juga Rp1,5 juta," ulas Azhar.

Pada 2019 lalu, disampaikan Azhar, pihaknya sudah pernah menyanksi salah satu pabrik roti yang membakar sampah di kawasan lintas timur.

"Pabrik roti ini kita denda Rp500 ribu sesuai volume sampah yang dibakar," ujarnya.

Diakui Azhar, hingga kini masih banyak warga Pekanbaru yang belum mengetahui tentang denda bagi pembakar sampah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

"Karena itu, denda tidak langsung kita terapkan. Kalau didapati warga membakar sampah, kita peringatkan dulu. Kita kasih tau jika membakar sampah dilarang sesuai aturan berlaku dan bisa dikenakan denda," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+