Denda OTT Sampah di Pekanbaru Capai Rp39,5 Juta

Senin, 24 Februari 2020 - 17:54:38 WIB Cetak

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengaku telah mengumpulkan uang senilai Rp39,5 juta yang bersumber dari denda Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, denda OTT sampah puluhan juta itu dikumpulkan pasca diterapkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah sejak awal 2019 lalu.

Sesuai aturan di atas, untuk warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan wajib membayar denda  minimal Rp250 ribu.

Sepanjang 2019 lalu, sebut Azhar, tim satuan tugas (satgas) kebersihan berhasil menjaring sebanyak 233 warga yang membuang sampah sembarangan.

"Namun baru 135 di antaranya yang sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp34 juta. Uang denda ini langsung kita setorkan ke kas daerah," ungkapnya, Senin (24/2/2020).

"Sementara untuk 98 warga lainnya yang belum membayar denda, KTP mereka masih kita tahan. KTP ini baru kita kembalikan kalau denda sudah dibayar," ulasnya.

Kemudian sepanjang 2020 ini, terang Azhar, pihaknya telah menjaring sebanyak 33 warga yang membuang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, baru 22 yang telah membayar denda.

"Total denda yang terkumpul tahun ini  sudah Rp5.500.000. Kalau ditotalkan sejak 2019, denda OTT sampah yang terkumpul sampai saat ini sudah sebesar Rp39,5 juta," ucap mantan Sekretaris Dinas Kominfo Pekanbaru ini.

Untuk diketahui, sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+