Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Ujian Nasional (UN) di seluruh jenjang pendidikan mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP hingga SMA sederajat di Kota Pekanbaru tahun 2020, dibatalkan sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pembatalan UN itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Dalam SE Mendikbud tersebut disebutkan, UN tahun 2020 dibatalkan termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah kejuruan," ungkapnya, Selasa (24/3/2020).
"Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak manjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ulas dia.
Selain UN, sebut Jamal, dalam SE Mendikbud itu juga dikatakan untuk ujian sekolah, kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian sekolah juga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Kemudian bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan.
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kemudian untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara (isik di sekolah).
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.
"Surat edaran Mendikbud ini nanti akan kita teruskan dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan kota. Kita pentingkan dulu untuk pencegahan Covid-19 ini," tutupnya. (abd)