Disnaker Pekanbaru Belum Ada Terima Aduan PHK Karena Covid-19

Rabu, 08 April 2020 - 17:50:39 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang diberhentikan atau di PHK akibat terdampak wabah Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada laporan aduan PHK," ungkap Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen, Rabu (8/4/2020).

Namun diakuinya, sudah banyak pelaku usaha maupun perusahaan yang merumahkan karyawan sebagai upaya mengikuti instruksi pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Tapi untuk yang di PHK belum ada laporan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 bagi para pekerja, terang Sarikoen, ada kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. 

Bagi pekerja yang terkena langsung di sektor informal UKM bisa mendapatkan kartu pra kerja yang didapat dengan mendaftar secara online melalui laman website prakerja.go.id.

"Nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian," sebut dia.

Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, maka akan diberikan bantuan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. 

"Dalam program kartu pra kerja ini, kuota untuk riau sebanyak 98 ribu orang. Untuk Pekanbaru kita usulkan 25 ribu di sektor informal dan UMKM," tutupya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+