Disetujui Pusat, PSBB Corona di Pekanbaru Tinggal Penerbitan Perwako

Senin, 13 April 2020 - 13:15:21 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Iya, benar (sudah disetujui pusat)," akui Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).

Saat ini, kata walikota, penerapan PSBB tinggal menunggu penerbitan peraturan walikota (perwako) yang akan mengatur aktivitas warga 1x24 jam selama PSBB nanti diberlakukan.

"Perwako-nyo sedang dipersiapkan," ungkapnya.

Menurut walikota, agar penerapan PSBB bisa berjalan maksimal dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, maka diperlukan juga kerjasama dari daerah perbatasan yang tergabung dalam Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan). 

"Jadi kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif," ujarnya.

Transportasi Dibatasi

Selama penerapan PSBB nanti, lanjut walikota, khusus untuk pelayanan transportasi umum seperti bandara, pelabuhan dan tertaminal tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pengawasan lebih ketat.

"Untuk pelabuhan dan bandara tidak ditutup, tapi dibatasi. Untuk transportasi darat, laut, dan udara pengaturannya lebih diperketat," sebut walikota.

Disampaikannya, izin bagi transportasi tidak bisa ditutup mengingat Kota Pekanbaru masih bergantung dengan daerah lain seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok warga.

"Jadi untuk sektor industri tetap jalan, begitu juga dengan sektor ekonomi, namun diperketat," tutupnya.

Diberi Bantuan

Sebelumnya, dikatakan walikota jika pemerintah kota telah menyiapkan anggaran guna memberikan bantuan berupa bahan pokok kepada warga yang masuk dalam kategori miskin selama PSBB diterapkan.

"Ada beberapa metode yang akan dijalankan (dalam PSBB). Pertama, menjelang Ramadhan akan diberikan sembako," ucapnya usai rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

"Kami juga mendukung apa yang disampikan gubernur. Di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial, pemerintah kota akan mengikuti besaran bantuan pemprov sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga. Itu bantuan bulanan selama tiga bulan bagi masyarakat miskin dan terdampak," ulasnya.

Selain menyiapkan bantuan, pemerintah kota juga bakal menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan di dalam PSBB. Sanksi ini akan diatur melalui perwako.

"Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan 3 bulan, itulah sanksi yang diberikan," ungkapnya.

"Begitu keluar izin, PSBB akan langsung diterapkan dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi," lanjut walikota. (abd) 



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+